Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Februari 2010

PERAN NAQIB dalam KANCAH POLITIK (Daurah An Naqib fi Mihwar Mu’assasy)


Seperti yang kita pahami bahwa perubahan menuju perbaikan diri dan masyarakat melalui lembaga-lembaga strategis menjadi bagian dari kerja dakwah pada mihwar mu’assasi ini. Melalui pemberdayaan lembaga tersebut berikut instrumentnya dapat mengokohkan dakwah dan perluasannya.

Imam Hasan Al Banna dalam Muktamar Keenam menjelaskan tentang berbagai media dan sarana untuk menjadi wasilah bagi tegaknya dakwah: “Bahwa sarana dan cara yang kita pakai secara umum adalah memberikan kemantapan dan menyebarkan dakwah dengan berbagai sarana. Sehingga bisa mudah dipahami oleh masyarakat umum lalu menjadi opini publik. Kemudian menyeleksi pribadi-pribadi yang baik untuk menjadi pendukung dakwah yang kokoh. Juga perjuangan secara konstitusional agar dakwah ini memiliki suara di lembaga pemerintahan dan didukung oleh kekuatan eksekutif. Dengan dasar ini calon-calon ikhwah akan menjadi khatibul jamahiri dan apabila datang waktu yang tepat akan tampil mewakili umat di Parlemen. Percayalah akan pertolongan Allah SWT. selama tujuan kita adalah meraih keridhaan-Nya”.

Ini akan sangat membutuhkan peran dan potensi dari seluruh kader yang dapat digunakan sebagai mediator untuk mewujudkan amaliyah tersebut. Sehingga seluruh potensinya tidak ada yang nganggur. Bahkan bila demikian, tidak boleh ada kader yang tidak menjadi bagian dari kerja besar ini. Kader yang beragam perannya harus menjadi batu bata dari tugas ini. Salah satu peran yang sangat signifikan dalam mengusung tugas perubahan ini adalah peran naqib. Posisi dan perannya teramat penting. Karena naqib merupakan tulang punggung yang amat strategis dalam perjalanan tarbiyah ini. Ia menjadi simpul perubahan yang asasi. Minimal dalam komunitas terkecil di masyarakat ini melalui tarbiyah atau pembinaan kader.

Posisi dan peran inilah yang digerakkan generasi terdahulu untuk memperluas manuver dakwah demi perubahan masyarakat. Mereka menjadi titik tolaknya. Sebab pribadinya merupakan parameter perubahan. Komunitas suatu masyarakat akan mudah diarahkan bila parameternya jelas dan benar. Dapat menjadi cerminan dalam merealisasikan perubahan diri untuk selanjutnya menjadi perubah masyarakat. Karena itu Allah SWT. telah mengingatkan akan peran ini. Sebagaimana umat terdahulu yang menjadikan naqib sebagai munthalaqnya.

“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus”. ( Al-Maidah: 12)

Demikian pula saat perjalanan dakwah Rasulullah SAW. di masa-masa pertumbuhan. Beliau mengangkat sahabat yang memiliki kapasitas untuk mengemban amanah dakwah ini menjadi naqib. Dari para naqib yang ditunjuk, umat dapat belajar dan berkoordinasi merefleksikan amal Islam sehari-hari. Mereka menjadi ukuran sejauh mana tingkat dan kualitas suatu masyarakat yang akan diajak kepada perubahan. Begitu pula saat orang-orang Madinah menjumpai Rasulullah SAW. kemudian beliau mengelompokannya lalu menetapkan pemimpinnya sebagai naqib yang menjadi pengarah bagi kabilahnya.

Ternyata peran naqib yang dijalankan oleh para sahabat Anshor itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Itu dapat terlihat pada antusiasme masyarakat Madinah yang menyambut seruan Islam dan mereka menjadi pengikut setia Nabi Sang Junjungan. Perkembangan ajaran Islam dan entitas muslim sangat pesat di sana. Sehingga mereka siap untuk menerima kedatangan Rasulullah SAW. sebagai pemimpin mereka di dunia dan di akhirat. Kemudian beliau membinanya hingga terjadilah perubahan budaya dan perabadan umat manusia di antara kegelapan perilaku insaniyah waktu itu.

Menjalankan peran naqib seperti kaum muslimin di masa lalu memang tidaklah semudah membicarakannya. Karena banyak unsur yang terkait. Namun kita tidak dibenarkan bersikap pesimis lantaran tidak mudahnya merealisasikan peran tersebut. Akan tetapi upaya untuk bisa mencontoh sedikit demi sedikit hingga akhirnya sempurna harus tetap terkobar. Dalam kaedah ushul fiqhpun disebutkan bahwa

Maala yudraku kulluhu la yutroku kulluhu

“bila tidak dapat menjangkau seluruhnya maka janganlah meninggalkan keseluruhannya”.

Oleh karena itu para naqib kiranya dapat memahami peran yang mampu dilaksanakan agar cita-cita yang didambakan dapat terwujud. Seperti kondisi yang pernah dibangun generasi masa lalu.

Adapun peran yang perlu dijalankan oleh para naqib untuk mencapai perubahan diri dan masyarakat pada mihwar mu’assasi ini diantaranya sebagai berikut:

A. Raf’u Mustawal Afrad (Meningkatkan level personal)

Sesungguhnya Allah SWT. telah menyerahkan urusan umat ini kepada naqib. Kemashlahatan mereka di hari ini dan masa mendatang merupakan amanah Allah yang harus ditunaikan. Naqib bertanggung jawab di hadapan Allah SWT. pada akhirat kelak.

Jika generasi hari ini adalah kekuatan bagi naqib maka generasi esok merupakan tanaman. Alangkah mulianya seseorang jika bersikap amanah, bertanggung jawab dan mau memikirkan binaannya. Sebagaimana yang diingatkan Rasulullah SAW.

“Bahwa setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya”. (Bukhari dan Muslim).

Karena naqib sebagai murabbi dalam lingkaran pembinaannya maka meningkatkan level personal dalam pembinaannya ini menjadi peran yang mesti dijalankan dengan baik.

Pertama, Tahqiq Ma’any Tawazun
yakni untuk merealisasikan aspek-aspek tawazun dalam diri kader yang dibinanya. Baik secara Ma’nawi, Nafsi dan Amaly. Sehingga kader yang dibinanya dapat mempresentasikan ajaran Islam yang syamil secara ruhani, pemikiran, jiwa dan amal dalam kesehariannya.

Kedua, Izharul Azmi, yaitu memunculkan azam yang kuat dan tawakkal pada Allah SWT. membuat mereka selalu memiliki tekad yang tak pernah kendur dalam memperjuangkan Islam.

Ketiga, Tarqiyatu as Syaja’ah wal Buthulah, adalah meningkatkan sifat syaja’ah dan kepahlawanan dalam diri mereka. Berani untuk menyatakan kebenaran dan patriotis dalam membelanya.

Keempat, Mas’uliyatud Da’wah
yaitu memunculkan rasa mas’uliyyah (tanggungjawab) pada binaanya terhadap kerja da’wah agar medreka dapat menjadi pelopor dakwah sehingga dakwah berkesinambungan dan melahirkan generasinya yang lebih baik.

Sasaran utama untuk meningkatkan personal yang dibina oleh para naqib adalah untuk mempuyai sikap puas dan tenang pada manhaj dakwah dan structural. Sasaran inilah yang perlu diperhatikan oleh para naqib dalam menjalankan tugas mulianya ini. Dalam diri naqib hanya rasa cinta pada kader yang dibinanya agar selalu bisa lebih baik sehingga selalu gembira dan senang dalam menjalani tugasnya.

Imam Muhammad ibnu Ahmad yang dikenal dengan julukan Ibnu Razquwaih menyatakan pada murid-muridnya yang ia cintai. Karena ia ingin murid-murid lebih baik kualitas dan kepribadiannya dari yang kemarin. ‘Demi Allah, aku menyukai kehidupan di dunia bukan karena usaha dan bukan pula karena perniagaan, akan tetapi karena dzikir pada Allah bersama kalian dan membacakan hadits kepada kalian sehingga kalian lebih baik’.

Kiranya para naqib perlu merenungi ungkapan Sang Syeikh ini agar amanah ini dapat tertunaikan di pundak kita sehingga ia menjadi amal perberat timbangan kebaikan kita di akhirat nanti. Sekaligus mampu mengimplementasikan firman Allah SWT. bahwa pemimpin dan pengarah yang baik laksana pohon yang mengakar dan berdiri tegak memberikan buah yang tak pernah henti.

“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka ruku` dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu’min). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar”. (Al Fath: 29)

B. Tathwir Qudrah Al Ahliyyah (Pengembangan kemampuan keahlian atau ekspert)


Begitu beratnya tugas naqib maka ia perlu meningkatkan kemampuan dirinya. Sehingga tugas-tugas tersebut dapat diselesaikan secara bertanggung jawab. Kemampuan itu adalah:

Pertama, Wudhuhut-tashawwur,

yakni memperoleh kejelasan wawasan dan pandangan tentang dakwah dan arah gerak dakwah pada mihwar mu’assasy ini sehingga naqib tidak bingung atau ragu dalam menjalankan tugas dakwahnya. Kejelasan wawasan juga dapat mengusir keragu-raguan sikap baik dirinya maupun orang lain.

Jiwa yang yakin akan dapat mempengaruhi orang lain pada fikrahnya terutama kader yang ia bina sehingga mereka berada dalam barisan dakwah di belakang naqibnya. Agar tidak ada lagi tasykik (keraguan) tentang langkah dakwah dan program yang sedang dicanangkan lalu dapat ikut terlibat di dalamnya.

Kedua, Tarqiyyatudz Dzaka’,

yaitu meningkatkan kecerdasan yang paripurna agar naqib dapat menjadi referensi dan rujukan masalah sekaligus mampu memberikan solusinya. Kecerdasan naqib selayaknya selalu meningkat dari hari perhari karena naqib sebagai orang yang akan mengarahkan binaannya. Naqib yang cerdas dapat memberikan nilai lebih pada binaannya sehingga muncul kepuasan tarbawi yang mereka ikuti.

Ketiga, Al Qudrah ‘alal Ibda’ wal ibtikar,

Yakni kemampuan kreasi dan inovasi. Dalam mengelola tarbiyah untuk ikut terlibat dalam kerja dakwah di mihwar mu’assasi ini naqib tidak boleh kehabisan kreasi apalgi mati kreasinya. Karena musuh-musuh dakwah pun penuh kreasinya. Untuk menandingi mereka tentu bukan dengan kemampuan material yang kita punya. Melainkan dengan mengembang kemampuan kreatifitas yang kita miliki. Kreatifitas yang hidup membuat peluang-peluang besar bagi dakwah dan pelakunya. Seorang punjangga memaparkan

“siapapun tidak akan mampu mematikan lawannya selama kreatifitas mereka tetap hidup”.

Keempat, Quwwatul Mubadarah
Cepat tanggap terhadap sesuatu.

Naqib yang cepat tanggap mengindikasikan kepeduliannya amat besar. Baik tanggap terhadap siatuasi, para binaannya mapun tugas yang diamanahkan kepadanya.

Upaya ini untuk menjaga asset dakwah yang amat mahal. Ia menginginkan kebaikan dan keselamatan bagi kadernya.. kekuatan rasanya begitu besar sehingga ia ingin dapat memberikan hal lebih pada binaannya. Sebagaimana firman Allah SWT.:

“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min”. (At Taubah: 125)

Bila demikian -naqib meningkatkan kemampuan dan keahliannya- maka keahlian dan kafa’ahnya semakin kuat dan berarti. Hal ini akan sangat berguna untuk kelanggengan dakwah dan kekokohannya. Keahlian yang seperti itu amat diperlukan untuk menjadi pintu-pintu masuknya dakwah di seluruh elemen masyarakat saat ini. Sehingga instrument dalam masyarakat dapat menerima dan berhimpun didalamnya.

Keahlian apapun dalam ajaran Islam amat dihargai. Ia tidak boleh diabaikan atau melupakan kemampuan yang dimiliki seorang muslim. Apalagi hingga mencampakkan begitu saja keahliannya. Sang Nabi Junjungan telah mengingatkatkan,

“Barang siapa yang telah memiliki keahlian melempar kemudian melupakannya maka ia bukanlah golonganku”. (Muslim)

Naqib untuk merealisasikan perannya mesti menjaga cita-citanya agar selalu hidup. Sekalipun cita-cita itu belum terwujud pada saat menjalankannya. Sebab cita-cita tersebut kadang lebih cepat atau lambat. Seperti guratan seorang pujangga,

‘Peliharalah cita-citamu, karena sesungguhnya cita-citamu mendahului segala sesuatu. Barang siapa yang baik cita-citanya dan dia jujur padanya niscaya pekerjaan yang dilakukannya akan melahirkan hasil yang baik pula’.

Iqbalpun dalam untaian bait syairnya memaparkan,

‘Cita-cita orang yang merdeka dapat menghidupkan yang telah hancur, dan tiupan orang-orang yang bertaqwa dapat menghidupkan umat. Dan semua penyakit itu bersumber dari pudarnya cita-cita’.

Untaian syair tersebut mengumpamakan bahwa naqib sebagai nadinya kader dakwah ini. Oleh karena itu seyogyanya para naqib tetap menjaga kesehatan nadinya agar tidak pernah berhenti dan diam.

C. Tathwirul Qudrah At-Tanzhimiyyah (Pengembangan kemampuan struktural)


Naqib adalah amanah struktural karenanya ia menjadi orang yang terdepan dalam pengembangan struktural. Agar tidak mengalami ashirul marhalah dalam perjalanan dakwah ini maka naqib mesti memahami prasyarat untuk dapat menjalakan peran tersebut. Yaitu:

Pertama, Isti’abuts-Tsawabit wal mutaghayyirat.

Menguasai hal-hal yang permanent dan berubah-ubah pada jalan dakwah ini. Dari situ ia tahu mana-mana yang memang sudah baku dalam dakwah ini dan mana-mana yang berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisinya sehingga dapat menggunakan kebijakan yang tepat untuk kepentingan dakwah.

Kedua, Al Qudrah ‘alat-takhthith at Tanzhimy, menguasai perencanaan struktural.

Perencanaan yang dipahami oleh naqib dapat mempermudah merealisasikannya serta mempercepat ke arah yang digariskannya. Karena naqib dapat melibatkan langsung kader-kadernya sebagai ujung tombak dakwah ini.

Ketiga, Al Qudrah ‘alat-ta’biah, kemampuan mengkoordinasikan elemen dakwah.

Keempat, Muhafazhah matanah at tanzhim, Membangun soliditas struktural.

Karena naqib, peran dan kedudukannya amat strategis dalam struktur dakwah ini diharapkan merekalah garda terdepan dalam menjaga soliditas struktural. Ia dapat mengarahkan kadernya akan kekeliruannya. Ia pun dapat meluruskan gossip internal yang berkembang. Ia pun dapat memberikan jawaban atas tuduhan dan fitnah yang dilontarkan pada struktur dari siapapun. Sehingga naqib amat berwenang untuk membina soliditas struktural terutama pada kader yang dikelolanya. Bahkan para naqib menjadi kekuatan komitmen pada dakwah ini.

Abul ‘Ala Al Maududi mengingatkan bahwa naqib merupakan amanah struktural yang harus mampu menjadi penggerak dakwah ini kepada seluruh lapisan masyarakatnya dengan mengerahkan seluruh potensinya. ‘Sangat ironis sekali bila orang-orang yang dianugerahi intelgensia yang unggul dari kalangan individu umat kita ini, tergila-gila meraih kedudukan duniawi dengan mencurahkan segenap kemampuannya tanpa kenal lelah sepanjang siang dan malam. Di bursa kerja mereka tidak mau menerima kecuali pihak yang mau menawar mereka dengan bayaran yang tinggi. Sedangkan keterlibatan mereka dengan dakwah ini tidak sampai pada tingkat mengorbankan kepentingan mereka untuk kepentingan dakwah, bahkan tidak pula sekedar mengorbankan jasa yang mereka miliki. Jika kalian berharap dengan mengandalkan pengorbanan yang mandul ini untuk dapat meraih kemenangan melawan orang-orang yang menimbulkan kerusakan di muka bumi ini yang rela mengorbankan jutaan uangnya setiap hari demi mencapai tujuan mereka yang batil maka harapan ini tiada lain hanyalah suatu tindakan yang bodoh’.

D. Tathwirul Qudrah Asy-Sya’biyah (Pengembangan kemampuan bermasyarakat)


Naqib juga bagian dari masyarakat. Karenanya ia harus dapat melakukan pengembangan kemampuan bermasyrakat. Karena masyarakat akan menjadi bagian dari kerja dan obyek dakwah pada mihwar ini. Masyarakat yang mendukung dakwah akan sangat mengokohkan eksistensi dakwah dan akhirnya dapat berdiri tegak. Maka naqib perlu menyadari akan perannya di tengah-tengah masyarakatnya. Yakni:

pertama, Bina al Ittishal as Sya’by, yaitu membangun hubungan dengan masyarakat.

Kedua, Mir’atul Ishlah lil mujtama’
, yakni mampu tampil dan menjadi representasi dari masyarakat.

Ketiga, Tashawwurul ‘Am,
Membangun public opinion.

Keempat, As Syakhshiyah Barizah
, Mampu tampil sebagai pemimpin public.

Pada akhirnya naqib dapat membangun perubahan yang mendasar pada masyarakat. Dan dialah yang memulainya sehingga masyarakat dapat mencontohkan langsung.

Imam Hasan Al Banna mengingatkan seluruh kadernya untuk menjadi penggerak perubahan dan menjadi kekuatan yang hidup mengusung perbaikan dan kemashlahatan. Katanya, ‘Kita adalah ruh baru yang mengalir ke seluruh jasad umat umat ini’.

Wallahu ‘alam bishshawwab.

Sabtu, 26 Desember 2009

MENJADI POLITISI DAKWAH

Apakah politisi dapat menjadi da’i?; Atau apakah dai dapat menjadi politisi?; Dan apakah mungkin kegiatan dakwah menjadi kegiatan politik?; Atau sebaliknya kegiatan politik menjadi kegiatan dakwah?. Menjawab beberapa pertanyaan di atas tidaklah mudah, apabila kita melihat persepsi masyarakat tentang dakwah dan politik. Dakwah dan politik adalah dua ‘kata’ yang kontra bagi mereka. Hal itu karena politik dipahami sebagai aktifitas dunia, sedang dakwah dipahami sebagai aktifitas akhirat. Yang pada gilirannya dipahami bahwa dakwah tidak pantas memasuki wilayah politik, dan politik haram memasuki wilayah dakwah. Dakwah adalah pekerjaan para ustadz, dan politik pakerjaan para politisi. Jika seorang ustadz yang menjadi politisi, ia harus menanggalkan segala atribut dan prilaku ke-ustadz-annya, dan harus mengikuti atau beradaptasi dengan perilaku para politisi. Demikian pula apabila seorang politisi menjadi ustadz ia pun harus menanggalkan baju politiknya, dan jika tidak, ia akan tetap dicurigai menggunakan agama sebagai alat politik.

Tapi, pertanyaan di atas akan menjadi mudah untuk dijawab, apabila politik dipahami sesuai dengan definisi aristoteles bahwa politik adalah: “Segala sesuatu yang sifatnya dapat merealisasikan kebaikan di tengah masyarakat.” Definisi ini meliputi semua urusan masyarakat, temasuk di dalamnya masalah akhlak yang selama ini menjadi wilayah kerja dakwah, sebagaimana dipahami masyarakat.

Dan atau apabila dipahami definisi politik menurut Al-Imam Asy Syahid Hasan Al Banna, yaitu, “Politik adalah hal memikirkan tentang persoalan-persoalan internal maupun eksternal umat.” Intermal politik adalah “mengurus persoalan pemerintahan, menjelaskan fungsi-fungsinya, merinci kewajiban dan hak-haknya, melakukan pengawasan terhadap para penguasa untuk kemudian dipatuhi jika mereka melakukan kebaikan, dan dikritik jika mereka melakukan kekeliruan.” Sedang yang dimaksud dengan eksternal politik adalah “memelihara kemerdekaan dan kebebasan bangsa, mengantarkannya mencapai tujuan yang akan menempatkan kedudukannya di tengah-tengah bangsa lain, serta membebaskannya dari penindasan den intervensi pihak lain dalam urusan-urusannya.”

Baik internal maupun eksternal politik, sama-sama mencakup ajakan kepada kebaikan, seruan berbuat ma’ruf dan pencegahan dari kezhaliman, yang selama ini menjadi wilayah kerja dakwah.

Dengan pemahaman 2 definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa politik dan dakwah adalah dua kegiatan yang sangat terkait, dan sangat mungkin dakwah menjadi kegiatan politik, atau politik menjadi kegiatan dakwah, atau dapat disebut two in one. Bahwa dakwah adalah politik apabila ia berperan memahamkan masyarakat kepada hak dan kewajiban mereka. Dan bahwa politik adalah dakwah jika ia berperan mengajak masyarakat berbuat baik, memfasilitasi mereka berbuat ma’ruf dan menutup semua pintu bagi masyarakat untuk berbuat zalim dan dizalimi.

Secara operasional, bahwa dakwah adalah politik dan politik adalah dakwah dapat dipahami dengan baik oleh setiap muslim apabila:

Pertama, memahami universalitas Islam;

Kedua, memmahami risalah penciptaan manusia;

Ketiga, mengatahui cara merealisasikan risalah tersebut sesuai dengan ajaran Islam.

Sehingga setiap muslim harus menjadi da’i sekaligus menjadi politisi.

Karena itulah Hasan Al Banna mengatakan, “Sesungguhnya seorang muslim belum sempurna keislamannya kecuali jika ia menjadi seorang politisi, mempunyai pandangan jauh ke depan dan memberikan perhatian penuh kepada persoalan bangsanya.”

Lalu bagaimana menjadi politisi dakwah?

Berikut ini sub-sub bahasan yang menjelaskan lebih rinci mengenai masalah ini:

1. Kedudukan Politik Dalam Islam

Islam agama sempurna, mencakup seluruh urusan kehidupan manusia yang terdiri dari kehidupan individu, keluarga, masyarakat, dan negara, serta segala aktifitas yang meliputnya, seperti ekonomi, politik, pendidikan, hukum dan lain sebagainya. Islam tidak memilah antara kehidupan dunia dan akhirat. Dalam setiap aktifitas mengandung unsur dunia dan akhirat sekaligus.

Shalat misalnya, dalam persepsi banyak orang ia adalah amalan akhirat an sih. Tapi jika ditelaah lebih dalam, dapat ditemukan bahwa shalat adalah amalan akhirat sekaligus amalan dunia.

Ia menjadi demikian karena:

pertama, shalat dilaksanakan di dunia, pahalanya saja yang diperoleh di akhirat;

Kedua, shalat itu dzikir, dan setiap yang berdzikir pasti mendapatkan ketenangan, dan ketenangan itu kebutuhan asasi manusia dalam beraktifitas. Rasulullah saw jika sedang gundah, beliau berkata kepada Bilal: “Tenangkanlah kami dengan shalat hai Bilal!”

Ketiga, shalat sangat dianjurkan dilaksanakan dengan berjamaah, dan bagi yang melaksanakannya mendapatkan derajat 27 kali lipat dari pada yang shalat sendirian. Shalat berjamaah membuat kita – dengan sendirinya – bersilaturahim, mendidik kita hidup bermasyarakat dan bernegara yang teratur dan rapi. Dalam shalat berjamaah harus ada imam dan makmum yang semua tindakannya harus sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, makmum harus taat pada imam, mengikuti semua gerakan dan perintah imam, apabila tidak maka shalat sang makmum tidak sah. Dan apabila sang imam salah atau khilaf, maka wajib bagi makmum untuk menegurnya sampai imam kembali kepada yang benar. Demikian pula seharusnya yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Contoh yang lain, kegiatan jual beli, dalam persepsi banyak orang, ia adalah kegiatan dunia an-sih. Padahal jika ditelaah lebih mendalam, maka ia pun sekaligus menjadi kegiatan akhirat. Hal itu, karena walaupun zhahirnya jual beli adalah amalan dunia, tapi karena di dalamnya ada aturan main yang harus di patuhi oleh masing-masing penjual dan pembeli, dan jika mereka patuh pada atauran itu, maka keduanya mendapatkan pahala yang akan diperolehnya di akhirat, tapi jika salah satu atau keduanya menyalahi atuaran tersebut, maka yang berbuat salah mendapatkan dosa, yang hukumannya akan ia dapatkan pula di akhirat. Oleh karena itu Rasulullah saw besabda,

“pedagang yang jujur mendapatkan naungan arasy pada hari kiamat.”

Dengan demikian, semua amalan, baik mahdhah maupun gairu mahdhah di dalam Islam, memiliki kedudukan yang sama, termasuk di dalamnya politik. Bahkan jika politik berarti kekuasaan, Utsman bin ‘Affan ra berkata: “Al Qur’an lebih memerlukan kekuasaan dari pada kekuasaan membutuhkan Al Qur’an.”

Karena politik bagian dari keuniversalan Islam, maka setiap muslim meyakini bahwa Islam memiliki sistem politik yang bersumber dari Allah, dicontohkan oleh Rasulullah dan dikembangkan oleh para sahabat dan salafussaleh, sesuai dengan dinamika perkembangan hidup manusia setiap masa. Berikutnya setiap muslim pun siap menjalankan sistem itu, dan tidak akan menjalankan sistem yang lain, karena kahawatir akan tergelincir pada langkah-langkah syaitan. Itulah bagian dari pengertian firman Allah SWT;

“Hai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh). Dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syatan. Sesungguhnya syaitan itu bagi kalian adalah musuh yang nyata.” (Al-Baqarah: 208).

2. Peran Politik Dalam Dakwah

Allah telah menetapkan risalah penciptaan manusia, yaitu beribadah kepada-Nya, kemudian menjadikannya khalifah dalam rangka membangun kemakmuran di muka bumi bagi para penghuninya yang terdiri dari manusia dan alam semesta.

Agar risalah ini menjadi abadi dalam sejarah peradaban manusia, Allah SWT ‘merekayasa’ agar dalam kehidupan terjadi hubungan interaksi ‘positif’ dan ‘negatif’ di antara semua makhluk-Nya secara umum, dan di antara manusia secara khusus. Yang dimaksud dengan interaksi positif ialah, adanya hubungan tolong menolong sesama makhluk. Sedangkan interaksi negatif ialah, adanya hubungan perang dan permusuhan sesama makhluk. Allah SWT berfirman:

“…Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai yang dicurahkan atas semesta alam.” (Al-Baqarah: 251).

Keabadian risalah tersebut sangat tergantung pada hasil dari setiap interaksi baik yang positif maupun negatif. Jika yang melakukan tolong menolong adalah orang-orang saleh, yang pada gilirannya mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan; dan jika berada dalam peperangan, dimenangkan pula oleh orang-orang saleh itu, maka pasti yang akan terjadi adalah keabadian risalah.

Tapi jika yang melakukan tolong menolong adalah orang-orang buruk yang bersepakat melaksanakan kejahatan dan permusuhan, dan selanjutnya mereka pula yang memenangkan peperangan, maka pasti yang akan terjadi adalah kehancuran.

Disinilah letak politik berperan dalam dakwah. Dakwah mengajak pada kebaikan, melaksanakan risalah penciptaan manusia, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah semua bentuk kemungkaran, sementara politik berperan memberikan motivasi, perlindungan, pengamanan, fasilitas, dan pengayoman untuk terealisasinya risalah tersebut.

Sejarah telah membuktikan, bahwa naskah-naskah Al-Qur’an yang sangat ideal pernah menjadi kenyataan dalam kehidupan sehari-hari umat manusia. Pada zaman Nabi saw, seorang Bilal bin Rabah yang hamba sahaya pada masa jahiliyah menjadi orang merdeka pada masa Islam, dan memiliki kedudukan yang sama dengan para bangsawan Quraisy, seperti Abubakar Siddiq dan Umar bin Khattab. Ini karena Islam yang didakwahkan oleh Rasulullah saw mengajarkan persamaan derajat, sekaligus beliau sebagai pemimpin umat – dan tidak salah jika dikatakan pemimpin politik umat – menjamin realisasi persamaan derajat itu sendiri.Sehingga pernah suatu ketika beliau marah kepada seorang shabatnya yang mencela warna kulit Bilal.

Pada zaman yang sama, ketika Nabi saw mengirim pasukannya ke negeri Syam, beliau berpesan agar pasukan itu tidak menebang pohon kecuali untuk kebutuhan masak, melarang membunuh anak-anak, perempuan, orang tua yang tidak ikut berperang dan orang yang telah menyerah, beliau juga melarang membunuh orang yang sedang beribadah di gereja, dst. Ini semua adalah buah dari ajaran Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an.

Sepeninggalan beliau, Rasulullah digantikan oleh Abubakar Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin ‘Affan dan Ali bin Abi Thalib secara berurutan. Pada zaman keempat sahabat itu, keadaan yang telah dibangun oleh Rasulullah saw tidak berubah, semua warga dibawa kepemimpinan khilafah menjalankan hak dan kewajiban, mendapatkan persamaan derajat, tidak ada yang dizalimi kecuali mendapatkan haknya, atau berbuat zalim kecuali telah mendapatkan sangsi. Keadaan ini berlangsung sampai masa keemasan Islam di Damaskus, kemudian di Bagdad dan Andalusia.
Tapi seirng dengan perkembangan berikutnya, umat menjauh dari agamanya, kegiatan agama dijauhkan dari kegiatan realitas kehidupan masyarakat sehari-hari, demikian pula sebaliknya, hingga sampailah zaman itu pada generasi kita.

Kita bersedih dengan keadaan kita, umat Islam sebagai umat terbesar di alam raya ini, tapi terzalimi hak-haknya, umat Islam sebagai penduduk mayoritas di negeri tercinta ini, tapi terbantai di Maluku dan di Poso, tidak boleh menjalankan syariat agamanya secara kaffah, dihambat para pemimpinya yang saleh untuk memimpin bangsanya, tidak diberi kesempatan yang sama dalam mengembangkan ekonominya, dst.

Mungkinkah sejarah kita hari ini berulang seperti sejarah generasi pertama umat ini. Sangat mungkin! Tentu apabila kita mau memenuhi syarat-syaratnya. Sebagiannya telah kami sebutkan dalam makalah ini, yaitu dakwah dan politik sebagai instrumen terlaksananya ajaran Islam harus menyatu menjadi karakter setiap muslim, atau dengan kata lain menjadi poltisi dakwah.

3. Karakteristik Politisi Dakwah

Setiap muslim berkewajiban menjadi da’i, paling tidak, untuk dirinya dan keluarganya, sebagaimana Rasulullah saw berwasiat:

“Sampaikanlah tentang ajaranku walaupun satu ayat.”

Dan sekaligus secara perlahan menjadi politisi dakwah, sebagaimana telah kami ungkapkan sebelumnya. Adapun sifat dan karakter yang dimiliki para politisi dakwah adalah sebagai berikut:

A. Memiliki keperibadian politik.

Kepribadian politik adalah sekumpulan orientasi politik yang terbentuk pada diri seseorang dalam menyikapi dunia politik. Ia memiliki tiga aspek.

Pertama, Doktrin-doktrin yang menagndung makna politis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Doktrin-doktrin yang tidak langsung meliputi:

(a) Doktrin khusus yang berkaitan dengan ketuhanan, manusia, alam semesta, pengetahuan dan nilai-nilai. Yaitu:

• Keyakianan bahwa Allah swt adalah musyarri’ (Pembuat hukum).

• Keyakinan bahwa al wala’ (loyalitas) dan al bara’ (anti loyalitas) adalah konsekuensi aqidah, loyal hanya kepada Allah, Rasul dan orang-orang beriman. Dan kepada selainnya tidak akan pernah loyal.

• Keyakinan bahwa semua manusia sama dalam hal penciptaan, hak dan kewajibannya.

• Keyakinan bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi, dengan tujuan memakmurkan bumi sesuai dengan syariat Allah, dan bahwa alam ini ditundukkan untuknya.

• Keyakinan bahwa sumber nilai-nilai adalah wahyu.

(b) Doktrin khusus tentang masyarakat, perubahan sosial, dan perempuan. Yaitu:

• Keyakinan bahwa karakteristik dan prinsip masyarakat muslim adalah akhlak.

• Keyakinan bahwa perubahan sosial adalah atas dasar kemauan dan gerak manusia itu sendiri, berangkat dari pembinaan individu, kemudian keluarga, masyarakat dan negara.

• Keyakianan bahwa perempuan memiliki hak-hak politik sama dengan hak-hak politik laki-laki.

Sedang doktrin-doktrin yang mengandung makna politis secara langsung adalah:

(a) Doktrin khusus tentang keadilan dan kedamaian sosial.

(b) Doktrin tentang strtegi moneter, kemerdekaan dan kebangkitan ekonomi.

(c) Doktrin khusus tentang hukum dan kekuasaan, bahwa hukum Islam sebagai sumber kekuasaan; umat sebagai lembaga pengawas dan yang mengangkat dan menurunkan pemerintah; syura adalah keniscayaan; keadilan ditegakkan; kebebasan dan persamaan derajat adalah hak dan kebutuhan setiap orang.

(d) Doktrin khusus tentang kepahlawanan dan kewarganegaraan.

(e) Doktrin khusus tentang kemerdekaan kultural; kewajiban membebaskan diri dari penjajahan; dan kewajiban berjihad di jalan Allah.

Kedua, Pengetahuan dan wawasan politik, masalah ini akan dibahas pada point memiliki kesadaran politik.

Ketiga, Orientasi dan perasaan politik. Para politisi dakwah yang telah meyakini doktrin-doktrin di atas, disertai dengan pengetahuan dan wawasan yang luas tentang politik, maka pasti ia memiliki orientasi dan perasaan politik. Diantaranya: Loyal kepada pemerintah yang menegakkan syariat Islam; rasa ukhuwah insaniyah dan islamiyah, serta rasa persamaan derajat dengan orang lain; hasrat melakukan perubahan sosial dengan ishlah dan tarbiyah; menghindari kekerasan; menghargai pendapat orang-orang berpengalaman; sikap positif terhadap aktivitas positif; benci kesewenang-wenangan; cinta kemerdekaan; rasa kewarganegaraan dan kepahlawanan; rasa benci dan tunduk kepada bangsa lain; mendukung gerakan-gerakan kemerdekaan di seluruh dunia; bermusuhan dengan penjajah dan seterusnya.

Kesemua orientasi dan perasaan politik tersebut sangat penting, dan seharusnya politisi dakwah membangunnya pada dirinya dan pada umat Islam serta pada masyarakat umum.

B. Memiliki kesadaran politik.

Kesadaran poltik yang mesti dimiliki oleh seorang politisi dakwah adalah:

Pertama, Kesadaran misi,

yaitu kesadaran terhadap ajaran Islam itu sendiri, atau kesadaran akan doktrin-doktrin yang telah disebutkan di depan. Ia meliputi pada penyadaran akan dasar-dasar aqidah, akhlak, sosial, ekonomi dan plitik Islam; Juga meliputi pada penyadaran akan pentingnya aplikasi Islam, sebagai asas identitas umat; Selanjuntnya meliputi pula pada penyadaran terhadap karakteristik konseptualnya. Misalnya ia adalah konsep universal untuk seluruh zaman dan tempat.

Kedua, Kesadaran gerakan,

yaitu kesadaran terhadap ajaran islam tidak akan terwujud di tengah masyarakat dan negara kecuali ada organisasi pergerakan yang berkomitmen dengan asas Islam, dan bekerja untuk mewujudkannya.

Ketiga, Kesadaran akan problematika politik yang terjadi di masyarakat, yang meliputi probelematika politik nasional, regional dan internasional. Contoh untuk problematika nasional adalah penegakan hukum Islam dengan usulan agar UUD 1945 pasal 29 diamandemen, dan memasukkan ke dalamnya tujuh kata piagam Jakarta.

Keempat, Kesadaran akan hakikat dan sikap politik, yaitu kemampuan politisi dakwah memahami peristiwa poltik dan sadar akan sikap kekuatan-kekuatan politik dalam menghadapi berbagai peristiwa politik itu sendiri. Kesadaran semacam ini tidak mungkin ada tanpa kemampuan mutabaah terhadap berbagai peristiwa dan berbagai kekuatan politik baik melalui media massa maupun kajian-kajian.

Keempat kesadaran poltik tersebut, dapat disimpulkan bahwa kesadaran misi adalah kesadaran permanen; kesadaran gerakan adalah kesadaran permanen dan fleksibel; kesadaran problematika politik adalah kesadaran fleksibel berdasarkan pandangan yang permanen; dan kesadaran sikap politik adalah kesadaran fleksibel sesuai jenis peristiwa.

C. Berpatisipasi dalam kegiatan-kegiatan politik.

Partisipasi politik seseorang sangat bergantung orientasi politiknya yang telah terbentuk oleh doktrin-doktrin politik yang telah diyakininya. Maka seorang politisi dakwah yang telah meyakini bahwa menegakkan pemerintahan Islam dalah kewajiban, pasti akan berparisipasi pada setiap kegiatan politik yang kan menuju ke sana. Dalam rangka menggapai keyakinan tersebut, seorang politisi dakwah dapat berpartisipasi;

Pertama, dalam bentuk individu dengan menjadi anggota organisasi politik;

Kedua, dalam bentuk memberikan solusi atas realita dan problematika masyarakat.

Contoh untuk bentuk yang pertama adalah, lahirnya partai-partai politik yang sebelumnya hanya berbentuk gerakan-gerakan dakwah yang terorganisir rapi dan sistematis, yang kemudian setiap anggota gerakan menjadi anggota partai politik secara otomatis. Dan mensukseskan setiap kegiatan partai tersebut pada setiap jenjang struktur yang menjadi hak dan wewenangnya.

Sedang contoh untuk bentuk yang kedua adalah, keikutsertaan seorang politisi dakwah dalam aksi-aksi politik, seperti demonsntrasi menentang kebijakan nasional ataupun internasional yang merugikan agama Islam, atau keikutsertaan seorang politisi dakwah dalam pelayanan sosial, misalnya dengan membantu warga yang sedang mendapatkan musibah atau bencana alam, atau dengan melakukan upaya menghilangkan buta huruf di masyarakat, atau dengan mengadakan aksi mengangkat masyarakat dari bawah garis kemiskinan dan lain-lainnya.

4. Langkah-langkah Menjadi Politisi Dakwah

Semoga dengan uraian di depan dapat menghilangkan keterbelahan pemahaman bahwa dakwah dan poltik adalah sesuatu yang kontra, dan tidak dapat disatukan dalam satu aktifitas. Semoga pula dapat ‘menggoda’ kita untuk menanam saham kebaikan dalam rangka membangun peradaban dunia, yang sesuai kehendak Allah, melaui aktifitas dakwah dan politik. Akan tetapi dari mana kita memulai?

Pertama, Membangun kembali pemahaman kegamaan kita,

Bahwa agama Islam itu agama yang syamil, mencakup seluruh aspek kehidupan; bahwa agama Islam itu asasnya aqidah, batangnya amal ibadah dan buahnya adalah akhlak; bahwa agama Islam itu diamalkan di dunia dan pahalanya diperoleh di akhirat; bahwa agama Islam itu diturunkan Allah untuk semua manusia, dan sterusnya. Pemahaman ini harus dibangun melalui peroses belajar mengajar. Islam mengajarkan bahwa belajar dilakukan dengan dua hal: Satu, dengan membaca fenomena-fenomena alam dan literatur-literatur; dan dua, dengan belajar melalui guru.

Kedua metode tersebut harus dilakukan oleh stiap muslim, tidak boleh hanya salah satunya.

Sebab dengan membaca saja seseorang dapat tersesat, atau dengan melalui guru saja, seseorang memiliki wawasan yang sempit. Karena dengan demikian, kita sebagai politisi dakwah dapat mengamalkan Islam penuh tanggung jawab, tidak berdasarkan hawa nafsu.

Ketiga, Membangun kembali kebersamaan kita,

Bahwa kita itu bersaudara, tidak dipisahkan oleh batasan darah, suku dan bangsa, apalagi hanya dibatasi oleh perbedaan organisasi keagamaan atau perbedaan madzahab; bahwa kita itu perlu kerjasama dan berjamaah, karena memang setiap amalan dalam agama Islam sangat dianjurkan dilakukan dalam berjamaah; bahwa kita tidak dapat merealisasikan sebagian besar ajaran agama Islam kecuali dengan bersama-sama.

Kebersamaan dapat dibangun dengan kemampuan kita melepaskan egoisme individu masing-masing kita, sehingga kita dapat menerima dan memberi nasehat orang lain, serta mampu bersabar atas kekurangan dan perbedaan dalam kebersamaan. Sehingga kebersamaan ini membuat politisi dakwah menjadi kuat dan dapat segera mencapai cita-citanya.

Keempat, Mengenal kembali potensi dan kelebihan diri kita;

Bahwa masing-masing kita memiliki kelebihan yang berbeda dengan orang lain; bahwa kelebihan kita dapat menjadi keunggulan yang menutupi kekurangan orang lain; bahwa keunggulan kita dapat menghapus kelemahan kita. Yang penting, dengan keunggulan itu dapat kita jadikan sebagai sarana yang memanjangkan umur pahala kita. Sehingga kita menumbuhkannya secara terus dan menjadi politisi dakwah melalui keunggulan tersebut.

Kelima, Memahami kembali realitas kehidupan kita;

Bahwa kita hidup pada hari ini, bukan hari kemarin yang sangat mungkin kulturnya jauh berbeda dengan hari ini; bahwa kehidupan itu penuh dengan dinamika, sehingga kita politisi dakwah dituntut memiliki kemampuan mengaktualisasikan ajaran Islam, dalam bentuk sarana, metode, dan cara sesuai zaman, tanpa harus keluar dari frame dasar agama ini.

Akhirnya, telah menjadi harapan kami, semoga kita dapat menjadi politisi dakwah yang mempelopori pelaksanaan ajaran Islam, secara bersama-sama, berangkat dari keunggulan kita masing-masing, dalam nuansa memperhatikan keadaan, perubahan dan dinamika zaman, yang pada gilirannya Islam tidak hanya tertulis dalam Al Qur’an, tergambar dalam Sunnah dan tertarjamah dalam buku-buku, tapi menjadi kenyataan di muka bumi. Atau tidak hanya menjadi gambar dan maket, tapi dapat menjadi bangunan yang kokoh, yang semua orang dan makhluk dapat bernaun dan tinggal dengan damai dalam bangunan tersebut.

Sabtu, 15 Agustus 2009

KEBIJAKAN POLITIK UMAR BIN ABDUL AZIZ (1)

"Saya tidak pernah melakukan shalat di belakang seorang
imam pun yang hampir sama shalatnya dengan shalat
Rasulullah Saw. daripada anak muda ini, yaitu Umar
bin Abdul Aziz." Zaid menambahkan, "Dia sempurna
dalam melakukan ruku' dan sujud, serta meringankan
saat berdiri dan duduk" (Zaid bin Aslam dari Anas).

Umar bin Abdul Aziz bin Marwan dikenal dengan panggilan
Abu Hafsh lahir di Hulwan, sebuah desa di Mesir pada
tahun 61 H. Ibunya, Ummu 'Ashim adalah putri
'Ashim bin Umar bin Khaththab dilahirkan tidak lebih dari
50 tahun setelah wafatnya Rasulullah Saw. dimana saat itu
para sahabat dan tabi'in masih memiliki ikatan batin dan
kehidupan yang amat akrab dengan Rasul. Jadi, Umar
bin Abdul Aziz adalah cucu Umar bin Khaththab dari garis
keturunna (nasab)ibunya. Ayahandanya, Abdul Aziz bin
Marwan, pernah menjadi gubernur di daerah itu.

Dengan demikian, Umar bin Abdul Aziz dilahirkan dan
dibesarkan di lingkungan istana dan tumbuh dalam buaian
kemewahan. Ia dan keluarganya memiliki kekayaan
melimpah - sebagaimana umunya keluarga raja-raja Dinasti
Umayyah - yang diperoleh sebagai tunjangan raja kepada
keluarga dekatnya. Disebutkan, dari perkebunannya saja,
Umar memiliki penghasilan 50.000 asyrafi (dinar) per tahun.
Tentu saja, saat itu ia hidup secara mewah sebagaimana
lazimnya kaum bangsawan, dengan pakaian, rumah, kendaraan,
dan perlengkapan yang hanya mungkin dimiliki oleh para
pangeran. Maka wajar, bila pada masa remajanya
dia suka berfoya-foya.

Meski demikian, orangtuanya tak pernah melupakan akan
pentingnya pendidikan agama. Maka sejak kecil Umar sudah
biasa menghafal Al-Qur`an. Kemudian ayahandanya mengirimnya
ke Madinah untuk belajar berbagai ilmu agama. Umar banyak
berguru kepada Ubaidillah bin Abdullah. Dengan bekal ilmu
itulah Umar semakin bijak menyikapi berbagai persoalan di
masyarakat, terutama yang berkenaan dengan prinsip dasar
peradaban Islam di masa Rasulullah Saw. dan Khulafaur
Rasyidin. Umar pun memiliki pandangan lain tentang sistem
kekhalifahan yang diwariskan secara turun temurun.

Umar bin Abdul Aziz kini dikenal sebagai orang yang sangat
saleh. Gaya hidup suka berfoya-foya langsung ditinggalkannya
dan menggantinya dengan akhlak Islami. Ketika ayahandanya
meninggal, Abdul Malik bin Marwan, yang pada saat
itu menjabat sebagai Khalifah, memintanya untuk datang
ke Damaskus untuk dinikahkan dengan anaknya yang bernama
Fathimah.

Isyarat bahwa Umar bin Abdul Aziz akan menjadi "orang besar"
sudah ada ketika ayahandanya melihat bekas luka di bagian
wajah Umar akibat tendangan seekor binatang. Peristiwa itu
terjadi ketika beliau masih kanak-kanak. Ketika ayahnya
menghapus darah yang mengalir di wajahnya, ayahnya berkata,
"Jika kamu adalah orang yang terluka dibagian wajah dari
kalangan Umayyah, maka engkau akan menjadi orang yang
bahagia" (Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir).

Pernyataan ayahanda Umar ini merujuk kepada pernyataan
Umar bin Khaththab,"Akan ada dari keturunanku seorang anak
yang di wajahnya ada bekas luka. Dia akan memenuhi dunia
dengan keadilan" (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam
Tarikhnya). Prediksi Umar bin Khaththab diperkuat oleh
pernyataan Ibnu Umar, "Kami pernah berbicara bahwa dunia
ini tidak akan runtuh sebelum ada seorang laki-laki yang
memimpin dari kalangan keluarga Umar bin Khaththab yang
berbuat sebagaimana Umar berbuat." Pada awalnya orang-orang
mengira bahwa yang dimaksud oleh Ibnu Umar itu adalah
Bilal bin Abdullah bin Umar, karena dia memiliki tahi
lalat di wajahnya. Hingga akhirnya Allah Swt.
mendatangkan Umar bin Abdul Aziz.

Al-Walid bin Muslim juga menceritakan perihal isyarat itu.
Menurutnya,seseorang yang berasal dari daerah Khurasan
berkata, "Dalam mimpi saya melihat seseorang datang
kepada sayadan berkata, 'Jika orang yang di wajahnya
ada luka dari kalangan Bani Marwan telah berkuasa,
maka pergilan kamu dan baiatlah dia,karena sesungguhnya
dia adalah seorangpemimpin yang adil."

Ketika Al-Walid bin Abdul Malik menjadi Khalifah
menggantikanAbdul Malik ayahnya), Umar bin Abdul Aziz
diangkat menjadi gubernur Madinah dari tahun 86H - 93 H.
Namun, pada tahun 93 H dia diberhentikan oleh Al-Walid
lantaran kebijakan Umar tidak sejalan dengan kebijakan
Al-Walid yang menjurus kepada penyimpangan.
Umar pun lalu kembali ke Damaskus.

Al-Walid juga berusaha keras mencopot kedudukan saudaranya,
Sulaiman bin Abdul Malik, dari posisinya sebagai Putra Mahkota
yang kelak akan menggantikannya. Ia menginginkan agar yang
menjadi Putra Mahkota adalah anaknya sendiri. Para pembesar
dan pejabat negara yang ada pada waktu itu menyetujui langkah
Al-Walid, baik secara suka rela maupun terpaksa.
Namun, Umar bin Abdul Aziz menolak mentah-mentah keinginan
Al-Walid itu dengan berkata, "Di leher kami ada bai'at.
"Pernyataan Umar itu diulang-ulang di berbagai forum dan
kesempatan hingga akhirnya Al-Walid memenjarakannya dalam
sebuah ruang yang sempit dengan jendela tertutup,
dengan harapan Umar akan mati karena kelaparan dan sesak
nafas.

Setelah tiga hari dikurung, akhirnya Al-Walid membebaskannya.
Kondisi Umar ketika dibebaskan sangat memprihatikan.
Lehernya agak miring. Mengetahui kondisi itu,
Sulaiman bin Abdul Malik berkata, "Dia (Umar) adalah
pengganti setelah saya."


KESHALEHAN UMAR BIN ABDUL AZIZ

Kesalehan Umar sudah dikenal ketika beliau menjadi
gubernur Madinah. Zaid bin Aslam meriwayatkan dari Anas
"Saya tidak pernah melakukan shalat di belakang
seorang imam pun yang hampir sama shalatnya dengan
shalat Rasulullah Saw. daripada anak muda ini,
yaitu Umar bin Abdul Aziz." Zaid menambahkan, "Dia
sempurna dalam melakukan ruku' dan sujud, serta
meringankan saat berdiri dan duduk."

Kesalehan Umar makin bertambah ketika beliau menjadi
Khalifah. Bahkan Umar bukan hanya dikenal sebagai seorang
ahli ibadah, tetapi dia memiliki pemahaman yang mendalam
dan rinci (al-fahmu ad-daqiq) dalam masalah keagamaan.
Sehingga beliau dijadikan rujukan dalam berbagai masalah
oleh banyak orang. Sampai-sampai Maimun bin Mahran berkata,
"Para ulama di hadapan Umar bin Abdul Aziz adalah
murid-muridnya."

Proses taqarrub ilallah yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz,
membuat beliau diberikan berbagai keistimewaan (karamah)
oleh Allah Swt. Abu Nu'aim meriwayatkan dari
Rayyah bin Ubaidah,dia berkata, "Umar bin Abdul Aziz
keluar dari rumahnya untuk menunaikan shalat.
Saya melihat ada seseorang yang sangat
tua bersandar ke tangan Umar. Saya berkata dalam hati,
sesungguhnya orangtua itu berhati gersang. Usai shalat,
saya bertanya kepada Umar, "Wahai Amirul
Mukminin, semoga Allah memberkati anda. Siapa gerangan
kakek tua yang bersandar di tangan anda?"

Umar balik bertanya, "Apakah anda (Rayyah) melihatnya?"

Rayyah bin Ubaidah menjawab, "Benar, saya melihatnya."

Umar berkata, "Tidak salah dugaanku, engkau seorang
laki-laki saleh. Ketahuilah, kakek tua itu adalah
Nabi Khidir, saudaraku. Dia datang untuk
memberitahu bahwa saya akan memimpin umat ini dan
akan berlaku adil terhadap mereka."

Maimun bin Mahran juga meriwayatkan dari Abu Hasyim
bahwa seorang laki-laki menemui Umar bin Abdul Aziz
dan berkata, "Saya bermimpi melihat Rasulullah Saw.
dalam tidurku. Dalam mimpi itu, aku melihat Abu Bakar
ash-Shiddiq Ra. ada disamping kanan Rasulullah,
sedangkan Umar bin Khaththab Ra. disamping kirinya.
Tiba-tiba kedua orang itu berselisih pendapat,
sedangkan engkau (Umar bin Abdul Aziz) duduk di depan
Rasulullah. Rasulullah Saw. berkata kepadamu, 'Wahai Umar,
jika nanti kamu menjadi penguasa, maka berbuatlah
sebagaimana kedua orang ini (Abu Bakar ash-Shiddiq
dan Umar bin Khaththab) berbuat."

Untuk meyakinkan kebenaran mimpi itu, Umar meminta orang
itu untuk bersumpah dengan nama Allah. Orang itu
kemudian bersumpah atas nama Allah. Maka Umar pun
menangis.

Sebagaimana sifat para nabi dan salafush shalih,
Umar bin Abdul Aziz amat benci pada perbuatan dusta,
karena dusta selalu akan mendatangkan bencana bagi
pelakunya dan umat manusia. Ibrahim as-Sakuni
menceritakan bahwa Umar pernah
berkata, "Aku tak pernah berdusta sejak aku tahu
bahwa dusta itu akan mendatangkan bencana bagi pelakunya."

Umar bin Abdul Aziz adalah orang yang sangat takut
kepada Allah Swt. Istrinya bercerita, bahwa jika Umar
masuk rumah, maka dia aka berbaring di tempat shalat
sunnahnya. Dia terus menangis hingga akhirnya tertidur.
Al-Walid bin Abi as-Saib berkata,
"Saya tidak pernah melihat orang yang lebih takut
kepada Allah daripada Umar bin Abdul Aziz."


MENJADI KHALIFAH


Umar bin Abdul Aziz diangkat sebagai Khalifah
berdasarkan surat wasiat Khalifah Sulaiman bin
Abdul Malik pada tahun 99 H. Waktu itu Umar bin
Abdul Aziz baru berumur 37 tahun. Dia menjabat
Khalifah selama dua tahun lima bulan sebagaimana
masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq Ra. Di masa
pemerintahannya, Umar telah memenuhi dunia dengan
keadilan,mengembalikan semua harta yang diambil
secara tidak halal pada masa kekhalifahan sebelumnya.
Beliau menghapus tradisi jahiliyah dan membangun
tradisi Islam.

Umar bin Abdul Aziz tidak mau menduduki kursi kekuasaan
sebelum menanggalkan sikap kesewenang-wenangan si kuat
terhadap si lemah dan membatalkan tradisi jahiliyah
yang selama ini dianut oleh keluarganya yang diwarisi
oleh para pemimpin sebelumnya yang berlaku zalim kepada
rakyatnya. Ia telah mengubah tradisi buruk itu dan
menggantinya dengan perilaku mulia yang seharusnya
ditempuh oleh seorang Amirul Mukminin.

Ketika dirinya dinyatakan sebagai pengganti Sulaiman
bin Abdul Malik, Umar terkulai lemas dan berkata,
"Demi Allah, sesungguhnya saya tidak pernah memohon
perkara ini kepada Allah satu kali pun."

Hal itu dinyatakannya di hadapan rakyatnya sesaat
setelah ia dibaiat, "Saudara-saudara sekalian, saat ini
saya batalkan pembaiatan yang saudara-saudara berikan
kepada saya, dan pilihlah sendiri Khalifah yang kalian
inginkan selain saya." Hal itu dilakukan lantaran Umar
tidak mau memangku jabatan sebelum ada kerelaan dari umat
atas penunjukan dirinya sebagai Khalifah. Namun,
rakyat tetap pada keputusannya, yaitu membaiat
Umar bin Abdul Aziz.

Dikisahkan oleh Umar bin Muhajir, sesaat setelah Umar
bin Abdul Aziz dibaiat menjadi Khalifah, ia berdiri
di hadapan khayalak, lalu memuji Allah dan berkata,
"Wahai hadirin sekalian, sesungguhnya tidak ada
satu kitab suci pun setelah Al-Qur`an, dan tidak akan
ada nabi setelah Muhammad Saw. Ketahuilah bahwa saya
bukan pembuat undang-undang. Saya hanyalah
seorang pelaksana. Saya juga bukan orang yang
membuat ajaran-ajaran baru (bid'ah),
saya hanyalah sebagai pengikut. Saya bukanlah orang
terbaik di antara kalian. Justru saya adalah orang yang
memilkul beban berat. Sesungguhnya orang yang
melarikan diri dari seorang pemimpin yang zalim,
dia bukan orang zalim. Ketahuilah bahwa tidak
ada ketaatan kepada makhluk apabila dia berada dalam
kemaksiatan."

Wallahua'lam bishshawab.

My Blog List